Ilustrasi produk UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Pemerintah sendiri saat ini tengah menata ekosistem perdagangan di platform digital. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag tersebut melarang platform media sosial bergabung dengan e-commerce, seperti TikTok Shop.
Pemerintah juga mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara atau cross border yang dilakukan langsung melalui e-commerce atau marketplace, yakni 100 dolar AS atau sekitar Rp1,58 juta per unit barang. Artinya, produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS dilarang diperjual-belikan secara langsung melalui e-commerce.
Teten sendiri yang sejak awal gencar menegakkan aturan itu mengaku diserang. Apalagi, semenjak TikTok Shop ditutup.
Dia menegaskan, tujuan utama dari kebijakan itu adalah memastikan keberlanjutan bagi perekonomian digital di Indonesia. Kemajuan teknologi yang terjadi diharapkan bisa mendorong pertumbuhan UMKM dan produk lokal, bukan mematikannya.
"53 persen PDB kita itu konsumsi rumah. Jadi di konsumsi ini justru itu pondasi ekonomi kita. Coba Anda bayangkan, betul tadi ada influencer yang tiba-tiba jadi kaya karena jualan produk China dengan sangat murah, iya. Tapi, berapa banyak capital flight kita? Karena yang dijual adalah produk asing. Jadi, jangan lihatnya mikro seperti ini, kita harus liat data agregatnya," tutur Teten.