Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia secara resmi menjual tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak Senin (6/11/2023) alias H-45 keberangkatan. Tiket bisa dibeli melalui berbagai platform, mulai dari Access by KAI, website resmi, hingga aplikasi lainnya untuk periode angkutan Nataru pada 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 nanti.

Selama libur Nataru, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyatakan akan menyediakan 3.888 perjalanan kereta jarak jauh reguler. Joni menyatakan pihaknya menyediakan 2,2 juta kursi selama periode tersebut.

Tak cuma itu, ada 1.296 kereta api lokal reguler dengan 521 ribu kursi selama Nataru.

"Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam memilih tanggal, rute, memasukkan data diri saat memesan," ujar Joni saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

1. Perkirakan puncak lonjakan terjadi H-2 atau H-3

Ilustrasi seorang calon penumpang membeli tiket kereta api di loket Stasiun Jember, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Seno)

Biasanya, lonjakan penumpang akan terjadi selama masa libur Nataru. Joni mengakui kondisi itu bisa saja tercipta di periode tertentu.

"Kalau bicara pergerakan lonjakan penumpang, mungkin ada di H-2 atau H-3," katanya.

2. Kereta tambahan diterapkan situasional

Potret aplikasi Access by KAI (IDN Times/Fina Wahibatun Nisa)

Demi mengantisipasinya, dijelaskan Joni, KAI sudah menyiapkan antisipasi. Skema kereta api tambahan masuk dalam rencana, namun hal ini akan mengikuti perkembangan yang terjadi di lapangan.

"Pengalaman tahun lalu, kan euforia pasca pandemik COVID-19. Kami masih melihatnya terlebih dulu di lapangan. Hanya saja, kami mengimbau agar penumpang merencanakan perjalanan sebaik mungkin," terang Joni.

3. Tarif mengikuti aturan

Ilustrasi Infrastruktur (Kereta). IDN Times/Arief Rahmat

Terkait tarif selama Nataru, Joni menuturkan pihaknya mengacu pada ketentuan yang berlaku terkait Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Artinya, KA Public Service Obligation (PSO) tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin melalui perjalanan yang aman dan nyaman," ujar Joni.

Editorial Team