Jakarta, IDN Times - Platform media sosial TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 60 orang karyawan.
Adapun karyawan yang terdampak ialah posisi penjualan (sales) dan periklanan (advertising) di kantor yang berada di Amerika Serikat (AS), yakni New York, Los Angeles, dan Texas (Austin), serta beberapa cabang besar lainnya.