Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi TikTok (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times – TikTok mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah pegawainya di India setelah aplikasi berbagi video singkatnya dilarang di negara itu sejak beberapa bulan lalu.

Tik Tok yang dimiliki ByteDance mengatakan keputusan itu diambil karena pemerintah India tidak memberi arahan yang jelas soal bagaimana dan kapan aplikasi mereka akan kembali diperbolehkan di negara itu.

“Sangat disayangkan setelah mendukung 2000 lebih karyawan kami di India selama lebih dari setengah tahun, kami tidak punya pilihan selain mengurangi jumlah tenaga kerja kami,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, Rabu (3/2/2021).

Aplikasi buatan perusahaan Tiongkok itu tidak mengatakan berapa banyak pekerja yang akan terpengaruh.

1. Larangan permanen

Play Store

TikTok membuat keputusannya beberapa hari setelah media India melaporkan bahwa negara itu berencana untuk membuat larangan permanen pada 59 aplikasi Tiongkok yang diblokir Juni lalu, termasuk TikTok, WeChat Tencent, dan UC Browser Alibaba.

Regulator India pada saat itu mengklaim bahwa aplikasi-aplikasi tersebut menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan dan integritas negara. Larangan itu merupakan pukulan besar bagi TikTok, yang diperkirakan memiliki 120 juta pengguna di India.

2. TikTok berupaya keras mematuhi aturan India

Editorial Team

Tonton lebih seru di