Jakarta, IDN Times – TikTok mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah pegawainya di India setelah aplikasi berbagi video singkatnya dilarang di negara itu sejak beberapa bulan lalu.
Tik Tok yang dimiliki ByteDance mengatakan keputusan itu diambil karena pemerintah India tidak memberi arahan yang jelas soal bagaimana dan kapan aplikasi mereka akan kembali diperbolehkan di negara itu.
“Sangat disayangkan setelah mendukung 2000 lebih karyawan kami di India selama lebih dari setengah tahun, kami tidak punya pilihan selain mengurangi jumlah tenaga kerja kami,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, Rabu (3/2/2021).
Aplikasi buatan perusahaan Tiongkok itu tidak mengatakan berapa banyak pekerja yang akan terpengaruh.