Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmo menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok resmi sebesar 12,5 persen di 2021. Kenaikan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).