Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmo menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok resmi sebesar 12,5 persen di 2021. Kenaikan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan cukai rokoknya

Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)

Sri Mulyani merinci, untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen, lalu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.

"Sektor ini adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ucap dia.

2. Pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan tarif cukai

Editorial Team

Tonton lebih seru di