Tok! DPR Bentuk Tim Pengawas Pemulihan Ekonomi dan Penegakan Hukum

Jakarta, IDN Times - DPR RI dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020 yang diselenggarakan hari ini, Kamis (18/6), membentuk tim pengawas pemulihan ekonomi dan tim pengawas penegakkan hukum, akibat pandemik virus corona atau COVID-19.
“Berdasarkan mekanisme dan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berkenaan dengan rapat pengganti Bamus periode keanggotaan 2019-2024, akan membetuk tim pengawas pemulihan ekonomi dan tim pengawas penegakkan hukum. Berdasarkan hal tersebut, karena itu terhadap tim yang telah kami sampaikan di atas dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab 217 anggota dewan yang hadir secara fisik.
1. Rapat paripurna mendengarkan pandangan pemerintah terhadap pendapat fraksi-fraksi
Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.30 WIB ini beragendakan mendengar tanggapan pemerintah, terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan APBN 2021. Rapat yang juga disiarkan secara virtual itu, juga dihadiri perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Sesuai dari pada rapat konsultasi pengganti Bamus yang telah diselenggarakan oleh pimpinan fraksi pada 16 Mei lalu, maka pada hari ini adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2021,” kata Azis.