Jakarta, IDN Times - DPR RI dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020 yang diselenggarakan hari ini, Kamis (18/6), membentuk tim pengawas pemulihan ekonomi dan tim pengawas penegakkan hukum, akibat pandemik virus corona atau COVID-19.
“Berdasarkan mekanisme dan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berkenaan dengan rapat pengganti Bamus periode keanggotaan 2019-2024, akan membetuk tim pengawas pemulihan ekonomi dan tim pengawas penegakkan hukum. Berdasarkan hal tersebut, karena itu terhadap tim yang telah kami sampaikan di atas dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab 217 anggota dewan yang hadir secara fisik.