Tagihan listrik di rumah-rumah secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu prabayar dan pascabayar. Banyak yang menggunakan listrik pascabayar, artinya tarif setiap bulan sesuai listrik yang sudah digunakan selama sebulan ke belakang.
Namun, saat ini banyak yang memilih listrik prabayar karena dianggap lebih hemat daripada pascabayar. Pengguna membeli token listrik dengan nominal tertentu terlebih dahulu, kemudian baru bisa menggunakan listrik berdasarkan listrik yang dibeli.
Token listrik bisa dibeli dengan nominal tertentu mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp1 juta. Setiap nominal juga memiliki besaran kWh yang berbeda-beda tergantung daya pada rumah. Pertanyaan yang sering muncul oleh pengguna adalah tarif per kWh, seperti token listrik 50 ribu berapa kWh? Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini!