Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memunculkan wacana untuk membuat program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Rencana itu muncul atas beberapa masukan dari para pelaku usaha. Namun, program tax amnesty jilid II masih dalam tahap pertimbangan dan restu dari Presiden Jokowi. Jika memungkinkan, bisa saja program tersebut direalisasikan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai program tersebut malah menjadi bumerang bagi pemerintah. Bahkan memberikan efek psikologi mendorong masyarakat tak patuh pajak.
"Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh. Dan akan jadi preseden buruk karena menciptakan efek psikologi bahwa 'Saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty'," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (3/8).
Dalam literatur kebijakan ekonomi hal semacam itu disebut sindrom permanent tax amnesty. Hal itu pernah terjadi di Argentina.