Petugas gabungan sedang mengevakuasi korban kecelakaan KRL dan kereta cepat jarak jauh Argo Bromo Anggrek 4 di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026). (IDN Times/Imam Faishal)
Seluruh aturan terkait kereta api mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 13, ditetapkan bahwa perkeretaapian dikuasai oleh negara, dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Adapun pembinaan yang dimaksud meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Adapun tanggung jawab itu ada di Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian, seperti yang tertuang pada pasal 1 ayat (21). Menteri itu adalah Menteri Perhubungan.
Lalu, di bawah Menteri Perhubungan, ada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 446 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 4 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Lalu, dalam pasal 447b Permenhub 4/2025, dari tugas itu, DJKA meneyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api.
Jika mengerucut pada prasarana perkeretaapian di atas, isinya meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, seperti yang tertuang dalam pasal 35 UU 23/2007.
Fasilitas operasi kereta api itu terbagi menjadi 3 dalam pasal 59 UU 23/2007, yakni peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik.
Dari aturan-aturan tersebut, dapat dipahami bahwa DJKA berfungsi melaksanakan kebijakan terkait persinyalan kereta api.
Lalu, di mana posisi KAI? Mari kita ulik lagi regulasinya.