Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menhub mengatakan, kapasitas jumlah penumpang tak lagi maksimal 50 persen.
"Penerapan protokol kesehatan mulai berangkat sampai tiba sebenarnya semua hampir sama. Tetapi lebih detail dituangkan dalam surat edaran dirjen yang menunjuk satu arahan-arahan, peraturan-peraturan yang lebih detail," kata Menhub dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
