Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengancam akan memberlakukan tarif bea masuk tambahan bagi negara-negara yang memberlakukan pajak digital jika aturan tersebut tidak dicabut. Ancaman ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan pajak digital yang dianggap merugikan perusahaan teknologi AS.
Pada Selasa (26/8/2025), Trump menegaskan melalui unggahan di platform media sosialnya, pajak digital tersebut didesain untuk membahayakan atau mendiskriminasi teknologi AS. Ia mengatakan, jika kebijakan tersebut tidak dihapuskan, AS akan mengenakan tarif tambahan dan membatasi ekspor teknologi dan chip yang sangat dilindungi ke negara-negara tersebut.