Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (24/4/2025) yang bertujuan mempercepat pengembangan industri penambangan laut dalam. Kebijakan ini menargetkan eksplorasi mineral kritis seperti nikel, kobalt, dan tembaga di dasar laut, baik di wilayah perairan nasional maupun internasional.
Langkah ini memicu reaksi beragam karena dianggap dapat meningkatkan perekonomian AS, namun juga mengabaikan peringatan lingkungan dan kesepakatan internasional. Gedung Putih menyatakan, perintah ini merupakan bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan AS pada pasokan mineral dari China.