Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meresmikan program visa baru bernama Trump Gold Card. Inisiatif ini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mempercepat proses imigrasi dengan membayar 1 juta dolar AS (setara Rp16,6 miliar).
Di saat yang sama, perusahaan dapat mengeluarkan 2 juta dolar AS (setara Rp33 miliar) demi membawa pekerja asing ke AS melalui jalur cepat. Program tersebut sebelumnya telah diumumkan sejak Februari lalu, dan difinalisasi lewat perintah eksekutif yang diteken pada September 2025.
Situs resmi trumpcard.gov langsung aktif pada Rabu (10/12) sore sebagai gerbang utama pendaftaran. Fitur “apply now” tersedia untuk memulai proses, sementara pelamar diwajibkan membayar biaya pemrosesan 15 ribu dolar AS (setara Rp250 juta) kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Setelah pembayaran itu, pendaftar melewati pemeriksaan latar belakang sebelum memberikan kontribusi 1 juta dolar AS (juga dicantumkan sebagai gift) untuk memperoleh status penduduk tetap. Program baru ini sejatinya mirip Green Card, namun digambarkan memiliki jalur yang lebih kuat.
“Sangat menarik, bagi saya dan bagi negara, kami baru saja meluncurkan ‘Trump Gold Card’,” katanya kepada wartawan di Gedung Putih, dikutip dari CNN.
