Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas akan merevisi aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Zulhas mempertimbangkan hal itu sebab dirinya menerima banyak keluhan terkait aturan pembatasan tersebut.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

“Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

1. Ketentuan pembatasan impor barang bawaan kosmetik dan makanan akan ditinjau ulang

DJBC Musnahkan Satu Ton Milk Bun Thailand. (Dok/Humas Bea Cukai)

Begitu juga dengan impor barang bawaan berupa kosmetik dan juga makanan yang dibatasi dengan larangan terbatas (lartas) atau rekomendasi impor, menurutnya akan ditinjau kembali.

“Ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam. Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan gak perlu,” ujar Zulhas.

2. Pembatasan impor barang bawaan penumpang tak berlaku untuk oleh-oleh

Default Image IDN

Adapun pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri tertuang dalam pasal 31 Permendag 36/2023. Dalam aturan itu, penumpang dari luar negeri dibatasi membawa maksimal dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total nilai maksimal FOB 1.500, gawai seperti ponsel hingga tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Zulhas menegaskan, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal, tetapi tujuannya untuk buah tangan, maka tak dikenakan pungutan bea cukai.

“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” ujar Zulhas.

Namun, barang bawaan bernilai tinggi, misalnya tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan. Kalau saudara beli tas Channel buat di sini, ya sama Bea Cukai dikenakan pungutan,” tutur Zulhas.

3. Barang bawaan pengusaha jastip dikenakan pungutan Bea Cukai

Default Image IDN

Zulhas mengatakan apabila barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, misalnya seperti usaha titip (jastip), maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai.

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.

Menurut Zulhas, sebelum ada Permendag 36 Tahun 2023, pembatasan impor barang bawaan sudah diterapkan, tanpa ada ketentuan jumlah. Sehingga, ketika ada penumpang membawa pakaian dalam jumlah sedikit, akan tetap dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk meriksa, mau satu, mau dua,” ucap Zulhas.

Editorial Team