Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa GIPI berencana mengeluarkan surat edaran kepada semua pelaku usaha jasa hiburan yang terdampak oleh Pasal 58 Ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Isinya adalah mengimbau mereka untuk sementara waktu membayar tarif pajak sesuai dengan tarif yang berlaku sebelumnya, bukan tarif baru di angka 40-75 persen. Tujuannya, agar para pelaku usaha tersebut dapat tetap bertahan di tengah situasi yang tidak pasti akibat perubahan tarif pajak yang dianggap memberatkan.
“Untuk itu, kami juga akan nanti mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha jasa hiburan yang terkena dari pasal 58 ayat 2 ini, yang intinya adalah kami mengimbau mereka untuk membayar tarif pajaknya mengikuti tarif yang lama,” kata Hariyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).