Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Jiwasraya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024.

BPUI adalah badan usaha milik negara (BUMN) holding asuransi, dan menjadi induk dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Memutuskan: Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,” bunyi PP yang ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 28 Maret 2024 lalu.

1. Untuk tingkatkan kapasitas usaha dan bereskan polis Jiwasraya

Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mengutip poin a, pemerintah memberikan suntikan dana untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dari perusahaan pelat merah yang telah bertransformasi dengan branding Indonesia Financial Group (IFG).

Selain itu, untuk mendukung industri asuransi Indonesia, termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, diperlukan penambahan modal negara ke dalam modal saham perusahaan.

“Dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara,” tulis PP tersebut.

2. Modal negara Rp3,55 triliun disuntik ke IFG Life

Editorial Team

Tonton lebih seru di