Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024.
BPUI adalah badan usaha milik negara (BUMN) holding asuransi, dan menjadi induk dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
“Memutuskan: Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,” bunyi PP yang ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 28 Maret 2024 lalu.