Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)
Salah satu poin yang dianggap memberatkan para pekerja atau buruh oleh KSPI tercantum dalam Pasal 8 ayat 1.
Pasal 8 ayat 1 PP Nomor 35 tahun 2021 dituliskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dibuat untuk paling lama dalam periode lima tahun.
"Ini membuat kontrak bisa lebih lama," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, aturan lainnya yang dianggap bermasalah oleh Kahar tercantum dalam Pasal 9 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu PKWT dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan dengan catatan pekerjaan yang dijanjikan dalam PKWT belum bisa diselesaikan sesuai dengan lamanya waktu yang sudah disepakati.
"Kontrak juga berakhir ketika pekerjaan, lantas bagaimana dengan sisa masa kontraknya?" ungkap Kahar.