Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF, pelaku UMKM bisa mendaftarkan perusahaan sebagai penerbit SCF. Syaratnya adalah usaha Sobat harus berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, atau lainnya).
Perlu dicatat, usaha tersebut dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain, dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka (PT Tbk atau anak PT Tbk), dan kekayaan bersih perusahaan tidak lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
UMKM sebagai penerbit SCF wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara SCF, seperti akta pendirian, jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya. Proyek yang dapat diajukan harus memiliki manfaat ekonomis dan prospek bisnis yang baik. Jika pelaku UMKM ingin menjadi Penerbit Sukuk, proyek yang diajukan wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain itu, pelaku UMKM wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Penyelenggara SCF. Laporan keuangan itu akan dimuat dalam situs Penyelenggara, sehingga dapat diakses publik secara transparan. Dokumen ini mirip seperti prospektus dan laporan keuangan pada pasar modal.
Pelaku UMKM sebagai penerbit SCF juga melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil/bunga kepada pemodal.