Jakarta, IDN Times - Ketua Umum IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setnorinny mengatakan kebijakan BI yang mengenakan biaya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen belum tepat diterapkan.
Lantaran kondisi ekonomi pelaku UMKM yang hingga saat ini belum pulih optimal, termasuk dari sisi penjualan yang belum normal.
"Penyesuaian kebijakan MDR 0,3 persen bagi usaha mikro belum tepat. Karena selain kondisi ekonomi saat ini yang sedang sulit, bagi UMKM ditambah beban biaya 0,3 persen yang harus ditanggung UMKM," ucapnya kepada IDN Times, Kamis (12/7/2023).