UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 Persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Setelah kami melakukan simulasi, tentu saja nanti akan ditetapkan gubernur, simulasi berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
1. Gubernur harus tetapkan UMP sebelum 21 November
Ida mengatakan nantinya gubernur yang akan menetapkan UMP 2022. Meski begitu, Ida mengatakan penetapan UMP sebelum 21 November 2021.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021," ucap Ida.
Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.
"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," ujar Ida.