Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan kemungkinan provinsi yang menetapkan UMP tertinggi pada 2022 adalah DKI Jakarta. Adapun provinsi yang kemungkinan menetapkan UMP terendah pada 2022 berdasarkan rata-rata kenaikan 1,09 persen adalah Jawa Tengah (Jateng).
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," tutur Indah dalam seminar virtual penetapan Upah Minimum 2022, Senin (15/11).
Selain itu, dia juga mencatat ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, antara lain Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sebab, besaran upah minimum di empat provinsi tersebut sudah melampaui batas yang ditentukan.
"Keempat provinsi tersebut yaitu Sumatra Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863. Keempat provinsi ini nilainya akan sama dengan tahun 2022. Karena 2021, empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," ucap dia.