Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara KADIN. (IDN Times/Triyan).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara KADIN. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Kenaikan UMP akan diumumkan akhir November 2024, ditunggu buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
  • Pemerintah menunggu data ekonomi dari BPS untuk menentukan kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 51/2023.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rencananya akan diumumkan pada akhir November 2024. Momen ini ditunggu buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.  

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih menunggu data ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).  

“UMP kan siklusnya di bulan November nanti, jadi kita tunggu saja hasil report dari BPS,” kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat  (4/10/2024).

1. Data yang menentukan besaran kenaikan UMP

ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, pemerintah pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. Ida Fauziyah saat masih menjadi Menaker kala itu memastikan upah minimum 2024 naik, melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51/2023, yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya, yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

2. Besaran kenaikan UMP masih dibahas detail

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, setiap Oktober dan November memang merupakan siklus untuk penetapan upah minimum. Oleh karena itu, pemerintah akan membahas UMP secara detail. 

"Kita ingin persiapan yang betul-betul komprehensif, sehingga tidak menimbulkan gejolak apapun," ujar Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Ia pun tak menampik kebutuhan para pekerja dan buruh, sehingga akan mencari jalan keluar yang tepat. Hal itu tetap menyesuaikan dengan regulasi dalam menentukan keputusan UMP 2025. 

“Kebutuhan real yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa, itu bisa kita potret betul, sedang kita bahas," kata Susiwijono. 

3. Skema UMP saat ini

ilustrasi gaji (pexels.com/Monstera Production)

Adapun skema UMP saat ini menggunakan PP Nomor 51/2023. Tercatat, UMP 2024 tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta senilai Rp5.067.381,00. 

Sementara standar upah terendah berada di Provinsi Jawa Tengah, di mana pekerja/buruh menerima UMP senilai Rp2.036.947 per bulan.

Editorial Team