Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli menanggapi perbedaan besaran upah minimum provinsi (UMP) antara Jakarta dan Bekasi, yang kembali menjadi sorotan.
Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, justru lebih rendah dibandingkan upah minimum di Bekasi dan Karawang yang ditetapkan sekitar Rp5,95 juta per bulan.
Dia menyebut, perbedaan tersebut merupakan bentuk disparitas yang masih menjadi tantangan dalam kebijakan pengupahan nasional. Yassierli mengatakan, perbedaan upah minimum antarwilayah tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Enggak, disparitas itu kan memang menjadi tantangan kita, disparitas dan tentu tidak bisa selesai dalam satu tahun ya. Jadi ada yang kemudian tinggi, ada yang rendah," katanya di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).
