Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia yang menjadi inisiatif DPR RI memicu kegaduhan karena ada beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Hal tersebut berpotensi memangkas independensi BI.
RUU BI yang menjadi kontroversi di antaranya, menghapuskan pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 1999. Isinya, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan moneter bakal hilang.
Belum lagi soal penghapusan pasal 9 yang digantikan pasal 9A, 9B, dan 9C. Isinya menghadirkan dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.
Terakhir, pada pasal 34 berubah menjadi tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan ke BI.
Lalu apa alasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi RUU BI?