Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya tetap konsisten untuk melarang ekspor bijih nikel atau ore. Larangan yang diberlakukan sejak Januari 2020 lalu itu tidaka kan diubah meski Uni eropa melayangkan gugatan ke WTO terkait aturan tersebut.
"Pelarangan nikel itu final, gak bisa lagi. Negara ini kekayaan punya kita. Ngapain punya orang lain diurus. Kita kan melakukan hilirisasi, biar lah kita ekspor kepada negara-negara yaang membutuhkan barang baku nikel, berbentuk barang jadi," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Kamis (9/1).
