Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)
Perselisihan antara UE dan Polandia terjadi setelah Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa sejak 2015 melalukan perubahan dalam sistem peradilan dengan menerapkan ruang disipliner bagi para hakim. UE menilai badan disipliner itu dapat dimanfaatkan secara politik untuk menghukum hakim yang dianggap tidak sesuai, mendesak badan tersebut dibubarkan.
Agar dana bisa disalurkan, Polandia juga harus menempatkan kembali haki-hakim yang sebelumnya dicopot oleh majelis. Sistem hukum Polandia yang dianggap tidak adil oleh UE ini membuat negara itu pada tahun lalu dijatuhi denda 1 juta euro (Rp15,4 miliar) per hari.
Perselisihan Polandia dengan Blok tersebut juga terkait tindakan PiS yang berusaha mengendalikan media dan lembaga masyarakat, selain itu juga membatasi hak-hak perempuan, gay, dan migran. Tindakan PiS tidak hanya ditentang UE, tapi juga oleh kelompok hak asasi dan pengawas internasional.
Untuk mengkhiri perselisihan, parlemen Polandia pada pekan lalu mendukung sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menggantikan kamar disiplin untuk hakim.