Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera EU di depan gedung parlemen UE di Brussel, Belgia. (Unsplash.com/Christian Lue)

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) pada Rabu (1/6/2022), menyetujui rencana dana pemulihan ekonomi Polandia dari virus corona. Namun, dana itu baru akan diberikan setelah Polandia mengubah sistem peradilan yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum UE.

Perselisihan mengenai sistem peradilan ini membuat hubungan antara Brussels dan Warsawa memburuk yang berdampak ditundanya pemberian dana pemulihan dari COVID-19.

1. Dana dalam bentuk hibah dan pinjaman

Dana pemulihan ekonomi untuk Polandia akan diberikan sebesar 23,9 miliar euro (Rp371 triliun) dalam bentuk hibah dan 11,5 miliar euro (Rp178,5 triliun) dalam bentuk pinjaman murah selama beberapa tahun. Pemberian dana ini membutuhkan persetujuan dari negara-negara anggota UE.

Dalam suatu pernyataan UE menyampaikan bahwa mereka telah menilai positif rencana pemulihan dan ketahanan Polandia. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dikabarkan akan mengumumkan secara langsung pendanaan ini dalam kunjungannya ke Warsawa pada hari Kamis.

Von der Leyen mengatakan rencana pendanaan ini akan membantu dekarbonisasi ekonomi dan meningkatkan kemandirian energi, dan meningkatkan iklim investasi negara. Namun, dia mengigatkan pencarian dana baru akan dilakanakan setelah komitmen yang jelas oleh Polandia dalam perubahan independensi peradilan.

Sikap UE yang melunak ini tampaknya karena Polandia yang menerima tiga juta pengungsi Ukraina. Polandia juga merupakan pendukung vokal sanksi yang lebih keras terhadap Moskow.

2. Perselisihan sistem peradilan Polandia

Editorial Team

Tonton lebih seru di