Jakarta, IDN Times - Kementerian ketenagakerjaan baru saja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, perlu adanya peninjauan ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum.
"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama disaat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," ujar Pingkan Audrine.
Sedangkan untuk besaran UMP 2020 akan ditetapkan pada tanggal 1 November 2019, dan UMK paling lambat 21 November 2019.