Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta melakukan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal itu disampaikan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.
Dia mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh," kata Pingkan dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).