Potret pelaku usaha online sedang mengelola laporan keuangan bulanan. Dok. Unsplash
Implementasi PMK 113/2025 disambut positif oleh pelaku usaha. Sepanjang 2025, restitusi cukai tunai tercatat mencapai Rp8 miliar, sementara pengembalian melalui pelunasan cukai berikutnya dengan CK-2 dan CK-3 mencapai Rp3,4 triliun.
Angka ini mencerminkan tingginya pemanfaatan skema restitusi serta meningkatnya kepercayaan terhadap sistem yang berlaku.
Bagi DJBC, regulasi baru ini memperkuat fungsi pelayanan dan pengawasan. Sistem yang lebih modern membantu petugas bekerja lebih efisien, sekaligus menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan restitusi.
PMK 113/2025 menandai perubahan penting dalam tata kelola restitusi cukai di Indonesia. Dibandingkan aturan lama, regulasi ini menawarkan prosedur yang lebih sederhana, kepastian hukum yang lebih kuat, serta dukungan sistem digital yang terintegrasi.
Dengan pendekatan modern dan transparan, pemerintah berharap proses restitusi cukai tidak lagi menjadi beban administratif, melainkan bagian dari ekosistem fiskal yang mendukung iklim usaha sehat dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. (WEB/BAP)
Disclaimer: Artikel ini merupakan artikel kerjasama IDN Times bersama Surat Indonesia