Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia menegaskan biaya merchant discount rate (MDR) untuk usaha mikro sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS alias 0 persen.
MDR adalah tarif dikenakan kepada merchant oleh penyedian jasa pembayaran (PJP).
"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1 berbunyi, penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa.
Oleh karena itu BI mengimbau, untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran (PJP), apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut.