Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini menambah batas atas untuk tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Kini, ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) bisa dikenakan pungutan ekspor hingga 375 dolar AS per ton atau setara Rp5,37 juta (kurs Rp14.338 per dolar AS).
Penambahan batas atas pungutan ekspor itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
