Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Meski begitu, kata dia, ada pengecualian, yaitu apabila pemerintah yang memiliki utang kepada BUMN tersebut, maka pemerintah akan membayarnya sejumlah kewajiban tersebut.
"Tetapi, kami tidak membayar langsung utang-utang BUMN itu dari APBN," ujar Isa.
Ia mengatakan, pemerintah setiap tahun menyuntikkan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN.
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal perusahaan perseroan dan dikelola secara korporasi.
"PMN itu diberikan sesuai dengan perencanaan dan jadwal yang sudah ditetapkan sejak APBN. Tahun ini, kami memberikan untuk BUMN Karya yang setahu kami hanya kepada Hutama Karya saja dan itu (dana PMN) tidak direncanakan untuk membayar utang-utang," kata Isa.