Ilustrasi penurunan kinerja bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Tiko mengatakan, penghapusan itu sudah disetujui oleh Waskita, WIKA, Brantas Abipraya, dan BSI. Namun, perlu ada penetapan kriteria untuk hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.
“Jadi memang sudah ada ruang itu, namun memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden," tutur Tiko.
Selain itu, demi menghindari gugatan hukum, Kementerian BUMN juga akan berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas dalam proses penghapusan utang.
Dengan melalui proses itu, Kementerian BUMN juga mendorong kurator untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya, sehingga nantinya BUMN yang punya kepentingan sama dengan aset-aset Istaka Karya bisa membelinya.
“Jadi kami akan melakukan kerangka besar yang memberikan ruang kepada bank maupun non-bank untuk pelepasan hapus tagihnya, apabila memang secara size-nya itu tidak lagi berperan dalam konteks size besar yang ada di perusahaan tersebut,” ucap Tiko.