Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) menyampaikan posisi utang subsidi listrik dan kompensasi pemerintah kepada perusahaan listrik negara tersebut saat ini mencapai Rp60,66 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, utang pemerintah kepada PLN terdiri dari subsidi listrik 2022, yang berdasarkan audit BPK terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp4,67 triliun.
"Subsidi listrik di tahun 2022 ini hasil audit dari BPK, BPKP, dan juga asersi dari Itjen Kementerian Keuangan ini sebesar Rp58,83 triliun, realisasi pembayaran ke PLN adalah Rp54,15 triliun, untuk itu kekurangan pembayaran Rp4,67 triliun," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/9/2023).