Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelum membahas perkembangan belanja pemerintah pusat lainnya, perlu dipahami terlebih dahulu klasifikasi beberapa jenis belanja pemerintah pusat.
Pertama, belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Belanja pegawai digunakan untuk memberi gaji dan tunjangan pada ASN, gaji dokter pegawai tidak tetap, gaji dan tunjangan pejabat negara, untuk uang makan PNS, lauk pauk TNI/Polri, untuk memberi uang tunggu dan pensiun PNS dan pejabat negara, belanja asuransi kesehatan PNS, uang lembur PNS, belanja pegawai honorer yang mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah, pembayaran tunjangan sosial bagi PNS, pembayaran uang vakasi, pembayaran tunjangan khusus PNS, belanja pegawai transito, dan pembayaran uang duka wafat/tewas.
Kedua, belanja barang untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Ketiga, belanja modal untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Keempat, belanja bunga utang yakni pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar neger.
Pembayaran bunga utang meliputi bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), bunga Obligasi Negara, Imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bunga Pinjaman Program, Bunga Pinjaman Proyek, dan bunga Utang Luar Negeri melalui penjadualan kembali pinjaman; Pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon Obligasi Negara; pembayaran Loss on Bond Redemption; pembayaran diskon SBSN; dan denda yang merupakan pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi), pengembalian kelebihan bea dan cukai serta imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya.
Kemudian, belanja subsidi yakni alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja subsidi terdiri atas subsidi energi dan non energi.
Lalu, ada belanja perlindungan sosial yakni transfer uang atau barang yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Selanjutnya, belanja lain-lain yakni pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.