Jakarta, IDN Times - Sudah 15 hari sejak diketuk oleh Paripura DPR RI, perubahan ketiga Undang-Undang Badan Usaha Milik (BUMN) Nomor 19 tahun 2003 belum juga dirilis.
Baik pemerintah maupun DPR RI belum membuka akses pada regulasi tersebut. Padahal, UU itu mengandung perubahan krusial terkait pengelolaan BUMN, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan hal tersebut. Apalagi, menurut ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), pembentukan UU harus menerapkan meaningful participation, bahkan sejak rancangannya baru diusulkan.
“Jadi catatan kami, ini suatu hal yang sangat disayangkan dan berpotensi besar melanggar beberapa ketentuan prosedural pembentukan undang-undang,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).