Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan pembahasan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangatlah terbuka, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, Ida menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. MK menyatakan pembuatan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena minim partisipasi masyarakat.
"Ini menurut saya, mohon maaf, sepanjang sepengetahuan saya, perjalanan proses pembentukan perundang-undangan, UU Cipta Kerja ini luar biasa. Keterbukaan yang luar biasa," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (24/1/2022).
Dalam konteks partisipasi publik yang dilakukan Kemnaker untuk klaster ketenagakerjaan, menurutnya, proses yang dilalui juga sangat panjang. "Mungkin subjektif kalau saya mengatakan di antara UU ini, yang banyak sekali partisipasi publiknya itu adalah klaster ketenagakerjaan," imbuhnya.