Jakarta, IDN Times - Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia tanpa engesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 42 RUU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak masalah terkait aturan tersebut. Menurut dia yang justru dikhawatirkan bila mempermudah izin TKA pada level yang menengah hingga bawah.
"Yang tidak dibutuhkan itu TKA yang ada di daerah. Kalau itu terlalu banyak akan menimbulkan konflik," kata Tauhid kepada IDN Times, Rabu (7/10/2020).