Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) mengancam merugikan perdagangan Indonesia hingga 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp105 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS).
Ia menjelaskan, kebijakan EUDR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas deforestasi, di antaranya sapi, kakao, sawit, soya, kayu, hingga karet.
"Potensi kerugian dari EUDR bisa mencapai 7 miliar dolar AS, tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepaktaan dan itu bisa tetap berjalan," katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).
Sebagai informasi, UE resmi memberlakukan UU Anti-Deforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan demikian, UE akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi.