Warga saat menengok pencarian korban di kolam yang diduga bekas tambang di Samarinda (Dok. Basarnas Klas A Balikpapan)
1. Terkait penguasaan Minerba, disepakati bahwa penguasaan Minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batu bara.
2. Disepakatinya wilayah pertambangan sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan udaha pertambangan.
3. Adanya jaminan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap WIUP, WPR, dan WIUPK yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
4. Terkait WPR, jika sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektar dan kedalaman 25 meter, melalui perubahan UU ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektar dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
5. Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Izin dalam RUU Minerba ini terdiri dari: IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, izin pengangkutan dan penjualan.
Terkait pemberian izin, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin berusaha kepada gubernur. Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
6. Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian 1 persen, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen.
7. Adanya kewajiban bagi menteri untuk menyediakan data dan informasi pertambangan untuk: menunjang penyiapan WP, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melakukan alih teknologi pertambangan.
8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.
9. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
10. Kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional.
11. Kewajiban bagi pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.
13. Terkait keberadaan inspektur tambang dalam perubahan UU Minerba ini tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri.
14. Terkait ketentuan pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar.
15. Pada saat UU ini mulai berlaku, IUP, IUPK, IPR, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IPR, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.