Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang (UU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menyisakan permasalahan yang belum tuntas. UU yang disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna yang ke-10 pada Selasa, 24 Agustus 2019 lalu ini dinilai tidak berpihak kepada petani kecil.
"UU yang tujuan utamanya untuk melindungi petani ini justru terlihat membatasi ruang gerak petani, khususnya petani kecil," ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).
