Pro kontra terkait rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat. Kali ini hal yang diperdebatkan adalah tarif tebusan yang harus dibayar peserta tax amnesty kepada negara.
Dilansir Kompas.com, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan atas atau orang yang berduit.
Sangat disayangkan tentunya apabila perlakuan negara terhadap kalangan kaya dan miskin sangat timpang. Di sisi lain, kita sering melihat fenomena rakyat miskin digusur. Namun, negara malah membuat UU pengampunan pajak untuk konglomerat.
Hal ini adalah cerminan yang tidak berpihak pada rakyat miskin atau keadilan bagi si miskin. Pemerintah terkesan tegas dengan orang miskin namun lembut dengan warga negara yang mengemplang pajak. Padahal negara bisa saja memanggil pihak-pihak yang memiliki kekayaan di luar negeri tersebut tanpa harus memberi pengampunan pajak.