Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam putaran pertama perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-UEA (Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE-CEPA). (dok. Humas Kemendag)
Pada akhir Januari 2022 Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru di pasaran per 1 Februari 2022. Harga yang ditetapkan akan berbasis pada tiga kategori minyak goreng.
Untuk minyak goreng curah, HET yang ditetapkan adalah Rp11.500 per liter. Lalu minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp13.500 per liter. Sementara, untuk minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Sayangnya kebijakan ini lalu menimbulkan kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah. Sebagai contoh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ibu rumah tangga di Tangerang Selatan mengaku, kesulitan memperoleh minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.
Sementara, Manto, pedagang gorengan skala kecil di BSD, Serpong juga merasakan hal yang sama. Menurut dia, saat ini warung-warung kecil tidak lagi memiliki stok yang cukup ketika dia membutuhkan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng juga terjadi di Kabupaten Sleman dan Jawa Barat, serta beberapa daerah lainnya.