Ilustrasi emas batangan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Di media sosial, ramai konten yang menyatakan Antam memalsukan 109 ton emas. Konten itu diunggah akun Instagram @tiorem.indonesia, @ahquote, lalu cuitan akun X @MurtadhaOne1, @ruhulanakgaul, dan sebagainya.
Pada 3 Mei 2024 lalu, Direktur Utama Antam, Nicolas D. Kanter mengklarifikasi isu tersebut. Nico mengatakan, informasi itu sudah diluruskan Kapuspen Kejaksaan Agung.
“Ini perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan sebesar 109 ton ini sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Kapuspen Kejaksaan. Alhamdulillah kami menjelaskan kepada beliau bahwa ini bukan pemalsuan emas,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (3/5/2024).
Menurut dia, yang ditinjau oleh Kejaksaan adalah seluruh emas yang diproses oleh Antam sejak 2010 hingga 2021, termasuk emas yang tidak dihasilkan di tambang Pongkor.
Menyusul tudingan emas Antam palsu, Nico menegaskan kembali tidak ada emas palsu yang diproses oleh perusahaan, dan semua emas tersebut telah melalui sertifikasi yang ketat dari London Bullion Market Association (LBMA).
“Jadi, emas yang diproses di Antam, tidak ada emas palsu. Dan ini Alhamdulillah sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nico.
Nico menegaskan emas tersebut bukanlah emas palsu. Namun, ada beberapa isu terkait branding atau lisensi yang dinilai oleh Kejaksaan sebagai hal yang merugikan. Itu karena proses pencetakan emas di Antam tidak dikenakan biaya branding, meskipun pencetakan tersebut meningkatkan nilai jual emas.
“Mereka melihat bahwa kegiatan ini sebenarnya memang ada potensi untuk merugikan karena seolah-olah kita memproses pihak swasta," sebut Nico.
"Apalagi mereka mengakui bahwa emas yang mereka lebur cap di kita itu asal-muasalnya tidak jelas. Maksudnya bisa aja dari peti, bisa aja dari beberapa proses swasta yang dianggap bisa ilegal,” tambahnya.
Dengan penjelasan tersebut, maka isu mengenai peredaran 109 ton emas Antam palu kembali viral di media sosial tidak benar.