Jakarta, IDN Times - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) telah memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hasilnya, 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.
Pemeriksaan pegawai ini imbas tersebarnya surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai millennial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Surat yang diunggah dan dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed itu menyebut sejumlah pelanggaran dan 'kenakalan' oknum di direktorat tersebut selama periode Januari-Desember 2022 silam.
"Sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC. Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan hingga berat," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto kepada IDN Times, Jumat (24/3/2023).