Uang Tidak Layak Edar menurut Bank Indonesia (bi.go.id)
Pada dasarnya, uang yang dicoret-coret bisa dikategorikan sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Melansir panduan dari Bank Indonesia, kategori Uang Tidak Layak Edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang sudah dicabut dan ditarik peredarannya. Berikut penjelasannya:
1. Uang lusuh atau cacat
Uang yang lusuh atau cacat bisa ditukarkan sebesar nominal uang tersebut selama dapat dikenali keasliannya.
2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Uang yang sudah dicabut dan ditarik peredarannya bisa ditukarkan sebesar nominal uang tersebut selama masih dikenali keasliannya dan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
3. Uang rusak
Uang rusak bisa ditukarkan sebesar nominal uang tersebut dengan beberapa syarat, yaitu:
- Uang rusak yang bisa diganti:
- Uang kertas lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya.
- Uang kertas yang sobek, tapi masih terbagi menjadi paling banyak dua bagian dan kedua nomor serinya masih lengkap, serta lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya. - Uang rusak yang tidak bisa diganti:
- Uang kertas yang kurang dari 2/3 ukuran aslinya.
- Uang rusak yang tidak satu kesatuan, tapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan nomor serinya berbeda. - Uang Tidak Layak Edar karena rusak:
- Dicoret-coret atau digambar.
- Hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi.
- Berlubang lebih dari 10 mm persegi.
- Sobek lebih dari 8 mm.
- Diselotip lebih dari 225 mm persegi.
- Uang terbakar.