Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan atau sembako dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari ekonom, pedagang pasar, peritel, masyarakat, hingga Anggota DPR RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara.
Wacana itu sendiri tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Sri Mulyani, revisi draf RUU KUP itu sebenarnya terungkap setelah disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Dan oleh karena itu ini situasinya menjadi agak kikuk, ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).