Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako dikritik keras oleh sejumlah Anggota DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dari fraksi Gerindra menyoroti wacana yang muncul di saat pemerintah sedang menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm yang tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.
Di sisi lain, pengenaan PPN sembako itu bisa menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
"Beberapa bulan yang lalu, kita membebaskan PPnBm. Lalu hari ini kita ingin memberlakukan pajak sembako. Ini sangat ironis," kata Kamrussamad dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/6/2021).