Jakarta, IDN Times - Skema burden sharing atau berbagi beban dalam penanganan COVID-19 yang diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 membuat independensi Bank Indonesia pincang. Belum lagi rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Perundangan (Perppu) reformasi sistem keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membantu mempercepat pembahasan RUU Bank Indonesia (BI) melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan semakin menggoyangkan independensi BI.
Padahal Bank Indonesia sebagai bank sentral harus tetap independen atau mandiri loh. Kenapa harus independen? Berikut penjelasannya.
