Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan sejumlah perusahaan masih menerapkan praktik penebusan ijazah dengan meminta uang tebusan kepada pekerja.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang diminta oleh perusahaan kepada pekerjaannya mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
"Soal penebusan ijazah ketika kawan-kawan hak-haknya, hak ijazahnya untuk diambil harus ada tebusan, varian harganya dari Rp2 juta, Rp5 juta, Rp10 juta sampai Rp35 juta," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).