Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Stunting Tahun 2023 yang disiarkan secara daring, Selasa (14/6/2022). (YouTube/TP2AK Stunting).
Selain itu, Suahasil menegaskan, stunting menjadi masalah penting yang harus dihadapi secara bersama-sama oleh semua pihak. Stunting yang merupakan kondisi gagal tumbuh itu, memiliki implikasi kepada generasi penerus, kehidupan, produktivitas, dan kehidupan ekonomi produktivitas maupun kemajuan ekonomi Indonesia.
Pemerintah menempatkan anggaran stunting di kementerian/lembaga pusat dengan total Rp34,1 triliun untuk 2022. Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik guna mendorong percepatan stunting sekitar Rp8,9 triliun dan DAK nonfisik yang diantaranya digunakan untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sekitar Rp1,8 triliun.
“Sehingga alokasi dana yang kita gelontorkan ke daerah untuk kepentingan stunting tidak kurang dari sekitar Rp10,7 triliun, ditambah dengan yang di pusat Rp34,1 triliun jadi Rp44 triliun dana kita gelontorkan untuk mencegah stunting,” jelas Suahasil Nazara.